Ada-ada saja cara seseorang untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Jika itu sesuatu yang positif dan cara yang dipilih itu kreatif dan tidak merugikan orang lain, maka itu patut diacungi jempol.
Namun jika yang dikejar sesuatu yang tak patut, maka cara apapun tetap tidak bisa dibenarkan. Seperti apa yang dilakukan salah seorang pria asal Malaysia berikut ini.
Dikutip dari Hmetro, Senin (10/4), lelaki berusia 39 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena merekam video bawah kain seorang wanita dengan menggunakan kamera yang disembunyikan di dalam sepatu.
Pria ini melakukan aksinya menjelang siang pada pukul 09.30 waktu setempat di Pasar Tani Giant, Alor Setar, Kedah, Malaysia. Sang korban, wanita berusia 38 tahun mengaku terkejut sebab tiba-tiba seorang pria di sampingnya dipukul beramai-ramai. Ketika itu korban tengah berada di sebuah kedai ingin membeli kue.
Kepala kepolisian setempat, Mohd Rozi Jidin menuturkan bahwa warga memergoki perbuatan pria iseng tersebut sebelum beramai-ramai memukulinya. Pelaku juga kedapatan telah memasukkan kakinya di sela-sela kaki korban.
"Ketika kejadian itu korban tidak menyadari perbuatan pelaku yang merekam video itu yang telah dihubungkan dengan Iphone 6 Plus miliknya," terang Mohd Rozi Jidin.
Menurut Rozi, pelaku dapat dikenai Pasal 294 dan 509 Kanun Keseksaan Malaysia, serupa Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana di Indonesia.
"Khalayak kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian dan korban turut hadir membuat laporan di Kantor Kepolisian Kota Setar," imbuhnya. Source
Dikutip dari Hmetro, Senin (10/4), lelaki berusia 39 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena merekam video bawah kain seorang wanita dengan menggunakan kamera yang disembunyikan di dalam sepatu.
Pria ini melakukan aksinya menjelang siang pada pukul 09.30 waktu setempat di Pasar Tani Giant, Alor Setar, Kedah, Malaysia. Sang korban, wanita berusia 38 tahun mengaku terkejut sebab tiba-tiba seorang pria di sampingnya dipukul beramai-ramai. Ketika itu korban tengah berada di sebuah kedai ingin membeli kue.
Kepala kepolisian setempat, Mohd Rozi Jidin menuturkan bahwa warga memergoki perbuatan pria iseng tersebut sebelum beramai-ramai memukulinya. Pelaku juga kedapatan telah memasukkan kakinya di sela-sela kaki korban.
"Ketika kejadian itu korban tidak menyadari perbuatan pelaku yang merekam video itu yang telah dihubungkan dengan Iphone 6 Plus miliknya," terang Mohd Rozi Jidin.
Menurut Rozi, pelaku dapat dikenai Pasal 294 dan 509 Kanun Keseksaan Malaysia, serupa Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana di Indonesia.
"Khalayak kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian dan korban turut hadir membuat laporan di Kantor Kepolisian Kota Setar," imbuhnya. Source