Dituduh Melakukan Sihir, TKW Asal Tangerang Dimasukkan Ke Penjara oleh Majikannya - PENA MEDIA

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Loading...

Tuesday, September 26

Dituduh Melakukan Sihir, TKW Asal Tangerang Dimasukkan Ke Penjara oleh Majikannya


Nasib kurang beruntung kembali menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Timur Tengah. Seperti yang dialami Masniah Bt Misnam (24), TKW asal Kampung Waliwis Utara, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten.

Masniah dimasukkan ke tahanan di daerah Sahab, Jordania oleh majikannya yang berinisial AF dan ZM, atas tuduhan telah melakukan sihir. Ia juga dituduh bersekongkol dengan pencuri yang diduga telah mencuri uang majikannya sebesar 3.000 Dinar.

Hal tersebut dikatakan oleh Misnam (47), ayah kandung Masniah pada saat menyampaikan pengaduan terkait permasalahan anaknya ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SBMI Banten, Jumat, (22/9).

Misnam berharap, pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Damascus bisa membebaskan dan memulangkan anaknya yang sudah 1 tahun setengah mendekam di tahanan daerah Sahab, Jordania.

"Semoga permintaan saya didengar dan secepatnya pemerintah bisa membebaskan dan memulangkan anak saya," harap Misnam.

Sementara Ketua DPW SBMI Banten, Maftuh Hafi, ketika dikonfirmasi LiputanBMI, Sabtu (23/9) mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orang tua Masniah, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke DPN SBMI di Jakarta.

“Kami akan mendatangi BNP2TKI untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya dan akan menyampaikan pengaduan ke Kemenlu,” kata Maftuh.

Lebih lanjut Maftuh menceritakan, sebenarnya Masniah masih berusia 16 tahun ketika direkrut oleh sponsor bernama Samsuri. Namun, kata Maftuh, Masniah tetap diproses sebagai CTKI dengan tujuan penempatan ke Timur Tengah dan pada Agustus 2008, Misnam diberitahu oleh Samsuri bahwa anaknya akan diberangkatkan ke Jordania.

Setelah 8 bulan berada di Jordan, kata Maftuh, Masniah baru bisa mengabarkan keberadaannya ke keluarga via surat. Dalam isi suratnya Masniah bercerita bahwa majikannya susah untuk membayar gajinya dan ia tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi melalui telepon seluler.

“Buktinya, selama 8 tahun bekerja, Masniah baru menerima gaji sebesar Rp 23,5 juta yang dikirimkan ke keluarganya di kampung halaman,” jelas Maftuh.

Selain mengeluh tentang gaji, lanjut Maftuh, Masniah juga mengadu ke keluarga bahwa dirinya sering dimarahi oleh majikannya walaupun tidak melakukan kesalahan.

Majikan Marsinah, kata Maftuh, juga menuduh Masniah telah melakukan sihir pada anak perempuan majikannya yang sudah dewasa tapi belum menikah sehingga tidak ada lelaki yang mau mendekati. Pada saat rumah majikan kemalingan, majikan pun menuduh Masniah telah bersekongkol dengan pencuri.

“Pada bulan November 2016 yang lalu keluarga sudah pernah mengadu ke BNP2TKI, tetapi sampai saat ini masih belum ada hasil. Kami akan terus kawal kasus ini," tegas Maftuh.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Loading...