![]() |
| ilustrasi |
Pelaku yang dikenali sebagai isal diperayai bertindak sebagai otak kepada pelaku pemerkosaan coba melarikan diri di hutan sekitar kawasan Renah Pemetik Kerinci. Isal ditangkap sekitar pukul 3.00 Wib dini hari langsung dibawa ke rumah sakit MH Thalib Kerinci karna mengalami luka."Iya benar satu pelaku lagi sudah ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan SH melalui Kanit Pidum Ipda Jeki pagi ini, Selasa (25/4).
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 7 6 D jo pasal 81 ayat 1 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Source: tribun editor
