ilustrasi |
"Iya benar satu pelaku lagi sudah ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan SH melalui Kanit Pidum Ipda Jeki pagi ini, Selasa (25/4).
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 7 6 D jo pasal 81 ayat 1 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Source: tribun editor