Wakil Asisten Direktur Imigrasi, Departemen Imigrasi Tawau, Asparinah Mohd Zain, mengatakan pengusiran itu adalah seri kedelapan tahun ini melibatkan 101 pria, 18 wanita dan 13 anak-anak. Katanya, mereka dikirim menggunakan dua feri ke Pelabuhan Nunukan, Indonesia dari Kompleks Bea Cukai, Imigrasi, Karantina dan Keamanan (CIQS) Tawau, di sini, kira-kira jam 3 sore tadi.
"Proses pengiriman pulang semua PATI berumur antara 13 sampai 53 tahun itu mendapat kerjasama Dewan Keamanan Negara (MKN) dan Konsulat Republik Indonesia di Tawau,
" katanya kepada RN di sini, sebentar tadi. Asparinah mengatakan, mereka adalah PATI yang ditahan dalam operasi terpadu Departemen Imigrasi di Tawau, Kunak, Lahad Datu dan Semporna, selain kiriman dari lembaga penegak lain seperti polisi, Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) serta Tim Polisi Marin atas berbagai kesalahan terkait imigrasi.
"Secara keseluruhan kesalahan dilakukan PATI terbabit adalah berdasarkan Pasal 6 (1) (c) yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan menyalahgunakan pas," katanya.
No comments:
Post a Comment