SERAMAI 88 pendatang asing tanpa izin (PATI) ditahan dalam OP Terpadu Khusus (OBK) Seri-2 yang disesuaikan Kawasan Keamanan Khusus Pantai Timur Sabah (ESSCOM) di enam lokasi terpisah di sekitar Felda Sahabat, dekat Lahad Datu, kemarin.
Komandan ESSCOM Datuk Wan Abdul Bari Wan Abdul Khalid mengatakan, operasi dimulai 2 pagi itu difokuskan di lokasi yang menjadi persembunyian PATI.
"Semua PATI yang ditahan itu adalah terdiri dari 82 Filipina dan enam Indonesia berusia antara sembilan bulan sampai 70 tahun.
"Enam pemukiman yang menjadi fokus operasi ialah Kampung Batu-Batu, Kenali, Basis, Sinakut Lama dan Baru serta Desa Sungai Merah," katanya dalam satu pernyataan pers, hari ini.
Dia mengatakan, dalam operasi berkenaan sebanyak 142 orang diperiksa dan dari jumlah itu sebanyak 88 orang dibawa ke pusat pemeriksaan dokumentasi untuk izin keamanan oleh Departemen Pendaftaran Negara (JPN) dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).
"Mereka yang ditahan akan diselidiki berdasarkan Pasal 6 (1) (C) UU Imigrasi 1959/61, sebelum dikirim ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) di daerah Sandakan untuk proses deportasi ke negara asal masing-masing.
"Selama operasi juga, pasukan keamanan menahan seorang pria yang positif syabu dan kasus diselidiki berdasarkan Akta Dadah Berbahaya 1952," katanya.
Dia mengatakan, operasi itu akan dilanjutkan dari waktu ke waktu dalam upaya membasmi keberadaan PATI sekaligus melumpuhkan kegiatan penyelundupan barang bersubsidi seperti rokok dan bensin.
"Semua PATI yang ditahan itu adalah terdiri dari 82 Filipina dan enam Indonesia berusia antara sembilan bulan sampai 70 tahun.
"Enam pemukiman yang menjadi fokus operasi ialah Kampung Batu-Batu, Kenali, Basis, Sinakut Lama dan Baru serta Desa Sungai Merah," katanya dalam satu pernyataan pers, hari ini.
Dia mengatakan, dalam operasi berkenaan sebanyak 142 orang diperiksa dan dari jumlah itu sebanyak 88 orang dibawa ke pusat pemeriksaan dokumentasi untuk izin keamanan oleh Departemen Pendaftaran Negara (JPN) dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).
"Mereka yang ditahan akan diselidiki berdasarkan Pasal 6 (1) (C) UU Imigrasi 1959/61, sebelum dikirim ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) di daerah Sandakan untuk proses deportasi ke negara asal masing-masing.
"Selama operasi juga, pasukan keamanan menahan seorang pria yang positif syabu dan kasus diselidiki berdasarkan Akta Dadah Berbahaya 1952," katanya.
Dia mengatakan, operasi itu akan dilanjutkan dari waktu ke waktu dalam upaya membasmi keberadaan PATI sekaligus melumpuhkan kegiatan penyelundupan barang bersubsidi seperti rokok dan bensin.
No comments:
Post a Comment