Kos Susilawati (45) warga Karang Maritim yang berprofesi sebagai TKW)meninggal dunia karena terpeleset saat bekerja di Malaysia.
Partoni (52), suami dari Kos Susilawati di kediamannya, Sabtu (27/5), mengatakan kalau istrinya itu meninggal akibat terpeleset dikamar mandi saat bekerja.
“Agustus ini istri saya tepat dua tahun habis kontraknya melalui PT Bidar Putra Sukses. Dan terakhir Minggu 21 Mei lalu komunikasi dengan saya dan dia bilang habis membeli oleh-oleh untuk keluarga disini,” katanya
Setelah komunikasi terakhir Minggu lalu tidak ada kontak lagi. Dia baru dapat kabar dari majikan pada Kamis 25 Mei lalu bahwa istrinya meninggal dunia.
Dirinya beserta keluarga menerima dengan sangat ikhlas atas meninggalnya sang istri karena musibah.
Kepala Cabang PT Bidar Putra Sukses Fendi mengatakan, korban yang sudah bekerja hampir dua tahun ini segera selesai kontraknya. “Kita upayakan agar santunan kepada korban tetap bisa diterima oleh keluarga,” katanya
Karena apapun hak korban harus diterima dan pihaknya langsung berkordinasi dengan keluarga termasuk santunan yang diberikan.
Pejabat Fungsional Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Eko Heru Misgyanto mengatakan TKW ini harus mendapatkan perlindungan, baik secara hukum dan juga santunan. Ini karena status Almarhumah sebagai TKW legal
“Agustus ini istri saya tepat dua tahun habis kontraknya melalui PT Bidar Putra Sukses. Dan terakhir Minggu 21 Mei lalu komunikasi dengan saya dan dia bilang habis membeli oleh-oleh untuk keluarga disini,” katanya
Setelah komunikasi terakhir Minggu lalu tidak ada kontak lagi. Dia baru dapat kabar dari majikan pada Kamis 25 Mei lalu bahwa istrinya meninggal dunia.
Dirinya beserta keluarga menerima dengan sangat ikhlas atas meninggalnya sang istri karena musibah.
Kepala Cabang PT Bidar Putra Sukses Fendi mengatakan, korban yang sudah bekerja hampir dua tahun ini segera selesai kontraknya. “Kita upayakan agar santunan kepada korban tetap bisa diterima oleh keluarga,” katanya
Karena apapun hak korban harus diterima dan pihaknya langsung berkordinasi dengan keluarga termasuk santunan yang diberikan.
Pejabat Fungsional Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Eko Heru Misgyanto mengatakan TKW ini harus mendapatkan perlindungan, baik secara hukum dan juga santunan. Ini karena status Almarhumah sebagai TKW legal
No comments:
Post a Comment