Operasi dimulai jam 2 pagi dan berakhir 8 jam kemudian itu fokus terhadap lokasi yang diduga menjadi persembunyian PATI yaitu sekitar pemukiman ilegal di Kampung Batu-batu, Kenali, Basis, Sinakut Lama dan Baru serta Sungai Merah.
Komandan ESSCOM, Datuk Wan Abdul Bari Wan Abdul Khalid, mengatakan semua PATI yang ditahan terdiri dari 82 warga Filipina dan enam warga Indonesia, berusia sembilan bulan sampai 70 tahun, yang tidak memiliki identitas diri yang sah.
Katanya, seramai 142 orang diperiksa sebelum 88 diantaranya dibawa ke pusat pemeriksaan dokumentasi untuk izin keamanan oleh Departemen Pendaftaran Negara (JPN) dan Departemen Imigrasi.
"Mereka yang ditahan diselidiki berdasarkan Pasal 6 (1) (C) UU Imigrasi 1959/61 dan dikirim ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Sandakan untuk proses deportasi ke negara asal," katanya.
Dalam operasi itu, katanya, tim keamanan turut menahan seorang pria karena positif narkoba jenis syabu dan kasus diselidiki berdasarkan Akta Dadah Berbahaya 1952.
Wan Abdul Bari mengatakan, Dewan Daerah Lahad Datu turut menghancurkan 145 rumah yang didirikan secara ilegal di tanah milik pemerintah, selain tiga perahu pompa.
Selain itu, katanya, dalam operasi blokade jalan raya yang turut disertai Departemen Transportasi Jalan (JPJ), sebanyak 80 kendaraan serta sepeda motor diperiksa dan 32 gugatan dikeluarkan atas berbagai kesalahan, termasuk tidak memiliki SIM serta lisensi kendaraan kedaluwarsa.
"Operasi ini akan diteruskan dalam upaya kita memberantas keberadaan PATI di daerah ini, sehingga melumpuhkan jaringan kegiatan penyelundupan barang bersubsidi seperti rokok dan bensin bersubsidi serta penyelundupan manusia ke negara tetangga, yang mayoritas dilakukan PATI di negara ini," katanya. Operasi itu disertai 433 pegawai dan anggota penegak berbagai lembaga.
No comments:
Post a Comment