Jangan sekadar usir, pastikan PATI tidak kembali - PENA MEDIA

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Loading...

Tuesday, June 6

Jangan sekadar usir, pastikan PATI tidak kembali

SHAH ALAM - PKR menghargai tindakan Departemen Imigrasi yang mengusir orang asing dan pendatang asing tanpa izin (Pati) yang melakukan berbagai kesalahan ke negara asal.


Bendahari Agung PKR, Datuk Paduka Dr Tan Yee Kew mengatakan, tidak hanya usir, tetapi hal terpenting adalah memastikan Pati yang diusir tidak sewenang-wenang kembali secara mudah ke dalam negara ini.

"Ini karena jika hal ini tidak dicegah, mereka akan kembali mengulangi kegiatan kriminal sebelumnya seperti pelacuran dan rumah pijat yang dilihat antara kasus kejahatan tertinggi melibatkan warga asing.

"Selain itu, kondisi ini juga terjadi karena kebanyakan Pati melanggar syarat pas perjalanan dan memperpanjang diizinkan sampai melakukan perbuatan kriminal yang tunduk di bawah yurisdiksi serta tindakan polisi seperti merumput, menculik atau membunuh," katanya dalam satu pernyataan, hari ini.

Dia mengatakan, dengan dumping Pati ini juga akan memberi dampak terhadap masyarakat Malaysia tidak hanya dari segi ekonomi bahkan melibatkan masalah sosial.

"Makin banyak kemasukan Pati ke negara ini juga menyebabkan peluang warga pemuda mendapatkan pekerjaan terpengaruh karena majikan akan mengambil Pati bekerja atas faktor biaya upah yang rendah.

"Selain itu, Pati yang terlibat kejahatan ini juga akan menjadi beban kepada pemerintah untuk tangani," ujarnya.

Dr Yee Kew mengatakan, warga Indonesia dan Bangladesh adalah yang tertinggi diusir yaitu masing-masing 6,849 dan 4,020.

"Faktanya, kenaikan tingkat kejahatan di Malaysia dewasa ini memang ada hubungannya dengan masuknya warga asing.

"Keterlibatan mereka dalam kejahatan kekerasan terakhir juga sangat mengkhawatirkan. Untuk catatan, pada Januari hingga Agustus 2014 sebanyak 167 atau 49.4 persen dari 338 kasus bunuh dilakukan warga asing, "katanya.

Dia mengatakan, jumlah itu meningkat dari 66 (11 persen) dari keseluruhan 602 kasus bunuh dilakukan warga asing pada tahun 2012.

"Selain pidana bunuh, ada beberapa warga asing yang bekerja atau belajar di negara ini juga dilaporkan terlibat dalam kejahatan perampokan, pemerkosaan dan merumput.

"Pemerintah harus merevisi usulan untuk menambah asupan karyawan asing ini agar kebanjiran mereka ini dapat dikurangi dan memberikan jaminan akan keselamatan masyarakat di negara ini," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Seri Mustafar Ali dalam sebuah pernyataan mengatakan, lebih 23.000 warga asing dan Pati yang melakukan berbagai kesalahan diusir ke negara asal dalam periode 1 Januari sampai 29 Mei tahun ini.

Dia mengatakan jumlah itu termasuk narapidana asing yang telah berakhir menjalani hukuman penjara atas kesalahan yang dilakukan.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Loading...