Majikan gagal Daftar E-Kad pekerja asing tanpa izin akan menghadapi tindakan tegas - PENA MEDIA

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Loading...

Tuesday, June 6

Majikan gagal Daftar E-Kad pekerja asing tanpa izin akan menghadapi tindakan tegas

KUALA LUMPUR - Perusahaan harus segera mendaftarkan pendatang asing tanpa izin (PATI) untuk mendapatkan kartu sementara 'Enforcement Card' (E-Kartu) jika tidak ingin menghadapi tindakan tegas tim penegakan.



Itu peringatan Direktur Jenderal Imigrasi, Datuk Seri Mustafar Ali kepada majikan yang masih gagal mendaftarkan pekerja asing mereka mengingat waktu untuk melakukannya akan berakhir 30 Juni ini.

Menurutnya, hanya 97,468 E-Kartu telah dikeluarkan dalam waktu 15 Feb sampai 31 Mei lalu dengan hanya 17,182 majikan yang tampil membuat aplikasi dengan jabatan itu.

"Ini jauh dari sasaran. Kami diberitahu ada 400.000 sampai 500.000 pekerja (PATI) belum ada dokumen lengkap atau telah tinggal lebih masa, langgar syarat bekerja dan lain-lain. Mereka ini harus datang ke kantor Imigrasi.

"Saya memperingatkan karena majikan telah beri waktu secukupnya dan periode aplikasi tidak akan diperpanjang," katanya.

Produksi E-Kartu dilakukan Departemen Imigrasi untuk memungkinkan majikan membuat aplikasi penggajian kembali PATI secara sah.

Mustafar mengatakan mulai 1 Juli ini, pihaknya akan menggempur PATI yang tidak memiliki E-Kartu serta mengambil tindakan tegas terhadap majikan yang gagal mendaftarkan mereka.

Menurutnya, tim penegakan diciptakan jabatan itu untuk melaksanakan penegakan dan tindakan terhadap majikan.

"Setiap perusahaan yang gajikan pekerja asing kita buat revisi dan penyelidikan. Tren sekarang majikan suka gajikan PATI karena mereka dapat membayar gaji lebih murah dibandingkan orang lokal," katanya.

Program E-Kartu bertujuan memenuhi permintaan pengusaha untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor yang diperbolehkan dan kartu tersebut hanya berlaku sampai 15 Februari 2018.

Program yang diperkenalkan pada 15 Februari lalu itu dilaksanakan di Semenanjung Malaysia.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Loading...