Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kota Sungai Penuh. Hal ini dialami Riska Media Notilova (29) seorang honorer Kota Sungaipenuh mengalami kerugian puluhan juta. Karena rumahnya Riska Media Notilova di bobol pelaku pencurian, 50 emas, 1 unit leptop dan 1 STNK mobil raib dibawa pencuri.
Kapolsek Sungaipenuh AKP Azhan SH melalui Kanit Reskrim membenarkan kejadian tersebut. "Setelah korban melapor, anggota kita langsung mendatangi rumah pelapor untuk cek olah TKP," ujarnya kemarin (9/6).
Dijelasnya, korban bernama Riska Media Notilova (29) Binti Jasmen warga RT 004 Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh. Kejadiannya, pada Kamis (8/6) pukul 08.00 Wib. Saat itu pelapor pulang dari klinik melati Sungai Penuh. Sesampainya dirumah pelapor membuka pintu gembok pagar dan pada saat pelapor mau masuk kedalam rumah melalui pintu depan ternyata pintu tidak dapat dibuka karena dikunci dari dalam.
"Kemudian pelapor melihat pintu samping dalam keadaan baik selanjut pelapor pergi kearah belakang rumah melalui masjid raya dibelakang rumah dan melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka," jelasnya
Selanjutnya ada seorang warga masuk kedalam rumah dengan cara melompati tembok kemudian membuka pintu depan dari dalam kemudian pelapor langsung masuk kedalam rumah dan melihat keadaan ruangan sudah berantakan dan isi semua lemari kamar sudah di bongkar semua,selain itu juga terdapat tulisan "karena ....karena" didinding rumah.
"Dilapor korban, 1 unit laptop Asus, emas 50 emas dalam bentuk kalung, gelang dan cincin dan 1 STNK mobil hilang. Kerugian semuanya sekitar Rp70 juta," tambahnya.
Sampai saat ini anggta Polsek Sungai Penuh masih memburu pelaku. Pihaknya masig melakukan penyelidikan pelaku tersebut, serta melakukan pemeriksaan para saksi.
Dikatakan Kapolsek akis pencurian dengan pemberatan pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. "Kita masih melakukan penyelidikan. Ancaman hukuman kalau pelaku dua orang maka bisa 7 tahun penjara," tandasya. tribun kerinci
Dijelasnya, korban bernama Riska Media Notilova (29) Binti Jasmen warga RT 004 Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh. Kejadiannya, pada Kamis (8/6) pukul 08.00 Wib. Saat itu pelapor pulang dari klinik melati Sungai Penuh. Sesampainya dirumah pelapor membuka pintu gembok pagar dan pada saat pelapor mau masuk kedalam rumah melalui pintu depan ternyata pintu tidak dapat dibuka karena dikunci dari dalam.
"Kemudian pelapor melihat pintu samping dalam keadaan baik selanjut pelapor pergi kearah belakang rumah melalui masjid raya dibelakang rumah dan melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka," jelasnya
Selanjutnya ada seorang warga masuk kedalam rumah dengan cara melompati tembok kemudian membuka pintu depan dari dalam kemudian pelapor langsung masuk kedalam rumah dan melihat keadaan ruangan sudah berantakan dan isi semua lemari kamar sudah di bongkar semua,selain itu juga terdapat tulisan "karena ....karena" didinding rumah.
"Dilapor korban, 1 unit laptop Asus, emas 50 emas dalam bentuk kalung, gelang dan cincin dan 1 STNK mobil hilang. Kerugian semuanya sekitar Rp70 juta," tambahnya.
Sampai saat ini anggta Polsek Sungai Penuh masih memburu pelaku. Pihaknya masig melakukan penyelidikan pelaku tersebut, serta melakukan pemeriksaan para saksi.
Dikatakan Kapolsek akis pencurian dengan pemberatan pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. "Kita masih melakukan penyelidikan. Ancaman hukuman kalau pelaku dua orang maka bisa 7 tahun penjara," tandasya. tribun kerinci
No comments:
Post a Comment